News
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Aceh, Dampak Lingkungan dan Warga
20 Januari 2026 22:21
Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini diambil berdasarkan laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) setelah terjadi bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut. Langkah ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan meminimalkan risiko bencana alam di masa mendatang.
Dari total pencabutan izin, 22 perusahaan bergerak di bidang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 1.010.592 hektar. Sisanya, 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Dampak di Aceh
- PT. Aceh Nusa Indrapuri dan PT. Rimba Timur Sentosa adalah dua dari tiga perusahaan di Aceh yang izinnya dicabut.
- PT. Ika Bina Agro Wisesa dan CV. Rimba Jaya juga termasuk dalam daftar pencabutan izin di Aceh.
Langkah Pemerintah
- Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari audit Satgas PKH.
- Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan melindungi lingkungan.
Dampak Jangka Panjang
- Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko bencana alam di masa mendatang.
- Warga Aceh yang bergantung pada hutan akan merasakan dampak langsung dari pencabutan izin ini.
Perusahaan yang Terkena Dampak
- PT. Anugerah Rimba Makmur dan PT. Barumun Raya Padang Langkat adalah dua dari 13 perusahaan di Sumatera Utara yang izinnya dicabut.
- PT. Minas Pagai Lumber dan PT. Biomass Andalan Energi adalah dua dari enam perusahaan di Sumatera Barat yang terkena dampak.
Dengan pencabutan izin ini, pemerintah berharap dapat melindungi lingkungan dan mengurangi risiko bencana alam di masa mendatang, serta memberikan dampak positif bagi warga Aceh dan wilayah sekitarnya yang bergantung pada hutan dan lingkungan yang sehat.
Kesimpulan
Langkah pencabutan izin 28 perusahaan ini merupakan upaya pemerintah untuk menegakkan aturan dan melindungi lingkungan, serta mengurangi risiko bencana alam di masa mendatang. Warga Aceh dan wilayah sekitarnya diharapkan dapat merasakan dampak positif dari keputusan ini.
