Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, 3 di Aceh Terdampak Banjir

21 Januari 2026 11:08

Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 telah menyebabkan kerusakan parah dan korban jiwa. Pemerintah merespons dengan mencabut izin 28 perusahaan yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan. Kebijakan ini diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan audit dan menemukan pelanggaran serius.

Dampak bencana sangat terasa di Aceh Utara, dengan 245 korban jiwa dan 33.300 pengungsi. Sebanyak 175.050 rumah rusak di 53 kabupaten dan kota yang terdampak. Pemerintah menilai bencana ini tidak lepas dari alih fungsi hutan dan pelanggaran tata kelola lingkungan.

Perusahaan yang Dicabut Izin

  • 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, dengan total luasan lahan 1.010.592 hektar.
  • 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
  • 3 perusahaan di Aceh: PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa, dan PT. Rimba Wawasan Permai.

Pelanggaran yang Dilakukan

  • Operasi di luar wilayah izin yang diberikan.
  • Kegiatan usaha di kawasan yang dilarang, seperti hutan lindung.
  • Tidak memenuhi kewajiban pajak kepada negara.

Tanggapan WALHI

WALHI Sumatera Utara menekankan pentingnya pengawalan publik untuk mencegah pencabutan izin menjadi kebijakan simbolik. Mereka menuntut:

  • Sanksi tegas bagi perusahaan pelanggar, termasuk pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana.
  • Pemulihan ekosistem yang terencana dan melibatkan masyarakat terdampak.
  • Penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) Lingkungan Hidup.

Dampak Jangka Panjang

Pencabutan izin ini diharapkan dapat mencegah bencana serupa di masa depan dan memulihkan ekosistem yang rusak. Namun, WALHI mengingatkan bahwa tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam, pencabutan izin hanya akan menjadi episode sesaat.

Kesimpulan

Kebijakan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan merupakan langkah tegas untuk melindungi lingkungan dan mencegah bencana. Namun, diperlukan pengawasan publik dan sanksi tegas untuk memastikan kebijakan ini efektif dan berkelanjutan.

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, 3 di Aceh Terdampak Banjir
0123456789