News
Prabowo Teken PP, Tanah Telantar di Aceh Bisa Disita Negara dan Masuk Bank Tanah
07 Februari 2026 21:06
Pemerintah melalui PP Nomor 48 Tahun 2025 menegaskan penertiban kawasan dan tanah telantar dengan mewajibkan pemegang izin atau hak mengelola serta melaporkan pemanfaatan lahan. Jika lahan sengaja dibiarkan terbengkalai atau telantar, negara dapat mengambil alih melalui mekanisme penertiban untuk dijadikan aset Bank Tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Walaupun aturan ini sejatinya sudah diundangkan sejak 6 November 2025, namun draft PP tersebut baru dipublikasikan baru-baru ini di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH.
Tujuan dan Dampak
- Mendorong pemegang hak tanah bertanggung jawab: Regulasi ini bertujuan mendorong para pemegang hak maupun pihak yang menguasai tanah agar bertanggung jawab menjaga, memelihara, dan memanfaatkan tanahnya.
- Mencegah ketimpangan sosial dan ekonomi: Praktik penelantaran tanah dinilai memicu ketimpangan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus berkontribusi terhadap penurunan kualitas lingkungan.
- Mengatasi hambatan pembangunan: Tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan juga berpotensi menghambat capaian program pembangunan, melemahkan ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, serta membatasi akses sosial dan ekonomi masyarakat, terutama petani, terhadap lahan.
- Mengatur kawasan tertentu: Beberapa objek tanah yang masuk dalam tanah yang bisa ditertibkan antara lain kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan/pemukiman skala besar/terpadu, dan kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
Kewajiban Pemegang Izin
- Memelihara dan memanfaatkan lahan: Setiap pemegang izin, konsesi, perizinan berusaha, hingga hak pengelolaan tanah wajib memanfaatkan serta memelihara lahan yang dikuasainya.
- Laporan berkala: Pemegang hak juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala.
- Penertiban kawasan telantar: Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kawasan yang memiliki izin atau konsesi perizinan berusaha dapat ditetapkan sebagai objek penertiban kawasan telantar.
- Disita negara: Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Telantar dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
