Kembalihukum

Praktisi Hukum Desak Polisi Militer Proses Dua Oknum TNI Keroyok Pemuda di Aceh Barat

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

22 Feb 2026

Praktisi Hukum Desak Polisi Militer Proses Dua Oknum TNI Keroyok Pemuda di Aceh Barat

Praktisi hukum Rahmat Hidayat mendesak Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh untuk segera memproses dua oknum TNI yang diduga mengeroyok pemuda M Ali Akbar (20), warga Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Korban mengalami luka lebam dan diduga dikeroyok dengan benda tumpul.

Kasus ini dinilai penting untuk menjaga wibawa TNI dan penegakan hukum. Praktisi hukum menekankan pentingnya penanganan cepat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Detail Kasus

  • Korban: M Ali Akbar (20), pelajar SMA
  • Lokasi: Jalan Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat
  • Waktu: Jumat (20/2) pagi
  • Dugaan Pelaku: Dua oknum TNI
  • Dugaan Alat: Benda tumpul

Dampak dan Konsekuensi Hukum

  • Korban mengalami luka lebam dan terluka
  • Praktisi hukum mendesak penanganan cepat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa
  • Dugaan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda hingga Rp500 juta

Pernyataan Praktisi Hukum

  • Rahmat Hidayat menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa memandang bulu
  • Ia khawatir kejadian serupa akan terus terulang jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat
  • Anggota TNI dididik untuk bertindak sesuai hukum dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri

Langkah Selanjutnya

  • Polisi militer sebagai pihak yang berwenang harus memproses kasus ini
  • Proses ini merupakan bagian dari fungsi dan tanggung jawab polisi militer
  • Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.