Timeline Aceh

Perusahaan Perkebunan di Nagan Raya Wajib Patuhi Harga Sawit, Tegaskan Praktisi Hukum

28 Januari 2026 07:11

Praktisi hukum Said Atah menegaskan bahwa seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Nagan Raya wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, baik ketentuan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikannya kepada KBA.ONE. Selasa 27 Januari 2025.

Menurut Said Atah, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif hingga upaya hukum guna menjamin kepatuhan dan kepastian hukum. Penertiban dapat dilakukan melalui pemberian peringatan, pencabutan izin sementara maupun permanen, hingga perintah pembayaran ganti rugi.

Perusahaan Wajib Patuhi Harga TBS

Said Atah secara khusus menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Ia menegaskan mekanisme penetapan harga TBS telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Perkebunan beserta aturan turunannya.

  • Pabrik Kelapa Sawit (PKS) wajib mematuhi mekanisme tersebut.
  • Tidak boleh ada penurunan harga secara sepihak yang merugikan petani.
  • Seluruh perusahaan perkebunan di Nagan Raya, khususnya yang membeli TBS dari pekebun, wajib taat pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 serta peraturan lainnya.
  • Pengawasan penetapan harga TBS dilakukan oleh Direktorat Jenderal, gubernur, serta bupati/wali kota secara berkala paling sedikit satu kali dalam sebulan.

Bupati Nagan Raya Tegaskan Penegakan Aturan

Sebelumnya, komitmen penegakan aturan juga ditegaskan langsung oleh Bupati Nagan Raya, TR. Keumangan, yang akrab disapa TRK. Dalam pertemuan resmi dengan para pimpinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di ruang kerjanya pada Senin 26 Januari 2026.

  • Bupati TRK menegaskan seluruh PMKS wajib membeli TBS milik masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
  • Harga TBS menyangkut langsung hajat hidup petani, stabilitas ekonomi masyarakat, dan perekonomian daerah.
  • Bupati menegaskan tidak akan ragu mencabut izin usaha PMKS yang terbukti melanggar ketentuan harga.
  • Ia juga mengingatkan perusahaan pemegang HGU agar tidak bersikap sewenang-wenang terhadap masyarakat, khususnya terkait lahan garapan warga, tanpa proses dan kesepakatan ganti rugi yang sah.

Menutup arahannya, Bupati TRK meminta seluruh PMKS menjalankan usaha sesuai aturan dan membuka komunikasi dengan pemerintah daerah demi menjaga kepastian usaha, perlindungan petani, serta stabilitas ekonomi masyarakat Nagan Raya.

Perusahaan Perkebunan di Nagan Raya Wajib Patuhi Harga Sawit, Tegaskan Praktisi Hukum
0123456789