Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pria Aceh Utara Dituntut 5 Tahun, Terlibat Kasus Senpi Ilegal & Pembakaran Kios

27 Januari 2026 22:07

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menuntut Edi Junaidi, seorang pria asal Aceh Utara, dengan hukuman lima tahun penjara atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan umum. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Aulia, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Selasa (27/1/2026).

Edi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dua dakwaan: pertama, tanpa hak menguasai, membawa, dan menyembunyikan senjata api serta amunisi; kedua, melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang.

Kasus Senjata Api Ilegal

  • Edi terbukti memiliki senjata api jenis pistol dan 6 butir amunisi.
  • Senjata tersebut digunakan dalam perkara terdakwa lain, Masrizal, yang dituntut dua tahun penjara.
  • Senjata api rakitan jenis pistol revolver dibeli oleh Masrizal dari seorang buronan bernama Rahmat Iwan di Kerinci, Riau, seharga Rp 1,5 juta.

Pembakaran Kios

  • Edi membakar sebuah kios kosong di depan rumah Suhaimi menggunakan botol berisi Pertalite.
  • Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp 250 juta.
  • Edi melakukan pembakaran setelah tidak mendapatkan respons dari Suhaimi saat mencari sabu seberat lima gram.

Dampak dan Konsekuensi

  • Edi dituntut pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan, dengan perintah tetap berada dalam tahanan.
  • Barang bukti berupa senjata api dan amunisi dirampas untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain.
  • Satu sepeda motor Honda Vario 160 warna merah Nopol BL 3988 KBC beserta BPKB dirampas untuk negara.
Pria Aceh Utara Dituntut 5 Tahun, Terlibat Kasus Senpi Ilegal & Pembakaran Kios
0123456789