Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik

3 jam yang lalu

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga menerima suap Rp1,5 miliar untuk memanipulasi kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Penangkapan terjadi hanya enam hari setelah pelantikannya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kasus ini bermula dari intervensi Hery terhadap persoalan PNBP antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan. Ia diduga menggunakan kewenangannya di Ombudsman untuk mengoreksi kebijakan, sehingga PT TSHI diperbolehkan menghitung beban pembayaran sendiri. Sebagai imbalan, Hery menerima gratifikasi dari Direktur PT TSHI.

Kronologi Penangkapan

  • 10 April 2026: Hery dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.
  • 16 April 2026: Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka korupsi.
  • Hery ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, untuk penyidikan selama 20 hari.

Dampak Kasus

  • Integritas Lembaga: Kasus ini menguji kredibilitas Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik.
  • Kebijakan Publik: Menyoroti potensi manipulasi kebijakan oleh pejabat tinggi.
  • Hukum: Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.

Latar Belakang Hery Susanto

  • Lahir di Cirebon, 9 April 1975.
  • Lulusan doktoral dari Universitas Negeri Jakarta (2024).
  • Pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli DPR RI dan Direktur Eksekutif Komunal.
  • Aktif dalam advokasi kebijakan publik dan pengawasan pelayanan publik.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penangkapan ini didasarkan pada bukti yang kuat. Sementara itu, Ombudsman RI belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum pimpinannya.

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik
0123456789