Pembangunan bronjong di sepanjang 20 kilometer dari Desa Bener Bepapah hingga Desa Simpur, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, diduga menggunakan material ilegal. Pekerjaan ini berjalan tanpa plang dan melibatkan excavator yang mengambil batu kali langsung dari Sungai Alas.
Kepala Dinas DPMPTSP Aceh Tenggara, Nazmi Desky, melalui Kabid Perizinan Dewi Sartika Andrian, menyatakan bahwa semua galian C di Kecamatan Ketambe adalah ilegal dan tidak memiliki izin resmi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan legalitas proyek.
Temuan di Lapangan
- Pekerjaan pembangunan bronjong berjalan tanpa plang yang mencantumkan informasi proyek.
- Excavator terlihat mengambil batu kali langsung dari Sungai Alas untuk bahan baku pembangunan.
- Pengusaha galian C, Ilyas, menyatakan bahwa material yang digunakan tidak berasal dari lokasi usahanya.
Dampak dan Kekhawatiran
- Dampak Lingkungan: Pengambilan batu ilegal dari Sungai Alas dapat merusak ekosistem sungai dan sekitarnya.
- Legalitas Proyek: Proyek yang menggunakan material ilegal dapat menimbulkan masalah hukum dan administrasi.
- Transparansi: Tidak adanya plang proyek membuat publik tidak mengetahui jumlah anggaran dan tenggat waktu pekerjaan.
Hingga saat ini, nilai kontrak dan perusahaan pelaksana yang terikat dalam kontrak pekerjaan belum diketahui.
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

