Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman tiga warga Aceh Tenggara dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Ketiganya, Sapiiy, Riki Supandi, dan Jos Pratama, terbukti mengedarkan 151 kilogram ganja di Kota Medan. Putusan ini mencerminkan ketegasan aparat hukum dalam memberantas narkotika, terutama untuk kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Putusan banding ini mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan hukuman sejara seumur hidup. Majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Penangkapan
- Penangkapan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 12 Februari 2024 di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
- Petugas berhasil mengamankan 151 kilogram ganja dari para terdakwa.
- Para terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor BNN untuk proses hukum lebih lanjut.
Pertimbangan Hakim
- Majelis hakim tingkat banding menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
- Tindakan mereka menambah panjang daftar peredaran narkotika di Kota Medan.
- Para terdakwa diketahui telah lebih dari satu kali menjadi kurir narkotika.
Sorotan terhadap Penegakan Hukum
- Putusan banding yang menjatuhkan hukuman mati menunjukkan adanya kecenderungan pengadilan untuk memberikan efek jera maksimal terhadap pelaku kejahatan narkotika.
- Perbedaan putusan antara tingkat pertama dan banding mencerminkan dinamika dalam proses peradilan, terutama dalam menilai berat ringannya hukuman yang layak dijatuhkan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Tamiang alami pemadaman listrik akibat pencurian kabel SKTM
Jaringan listrik di Aceh Tamiang mengalami gangguan akibat maraknya pencurian saluran kabel tegangan menengah (SKTM).
Warga Aceh Tengah Merasa Diberi Kepedulian Melalui Bantuan Daging Presiden
ACEH TENGAH — Seekor sapi limosin berbobot 824 kilogram bantuan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disembelih di halaman Masjid...
:null} Please provide JSON only. Let's produce final JSON with Title as string, etc. Ensure proper JSON escaping for markdown string (need to escape newlines?). We'll include markdown as a string with
BENER MERIAH — Enam bulan setelah banjir bandang memutus akses nasional Takengon–Bireuen, warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten...
Masyarakat Aceh Khawatir Tenang Saat Otsus Naik Menjadi 2,5% DAU
Baleg DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi RUU


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.