Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Tiga Kurir Ganja Aceh Tenggara Divonis Mati, PT Medan Perberat Hukuman

15 jam yang lalu

Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman tiga warga Aceh Tenggara dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Ketiganya, Sapiiy, Riki Supandi, dan Jos Pratama, terbukti mengedarkan 151 kilogram ganja di Kota Medan. Putusan ini mencerminkan ketegasan aparat hukum dalam memberantas narkotika, terutama untuk kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Putusan banding ini mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan hukuman sejara seumur hidup. Majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Penangkapan

  • Penangkapan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 12 Februari 2024 di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
  • Petugas berhasil mengamankan 151 kilogram ganja dari para terdakwa.
  • Para terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor BNN untuk proses hukum lebih lanjut.

Pertimbangan Hakim

  • Majelis hakim tingkat banding menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
  • Tindakan mereka menambah panjang daftar peredaran narkotika di Kota Medan.
  • Para terdakwa diketahui telah lebih dari satu kali menjadi kurir narkotika.

Sorotan terhadap Penegakan Hukum

  • Putusan banding yang menjatuhkan hukuman mati menunjukkan adanya kecenderungan pengadilan untuk memberikan efek jera maksimal terhadap pelaku kejahatan narkotika.
  • Perbedaan putusan antara tingkat pertama dan banding mencerminkan dinamika dalam proses peradilan, terutama dalam menilai berat ringannya hukuman yang layak dijatuhkan.
Tiga Kurir Ganja Aceh Tenggara Divonis Mati, PT Medan Perberat Hukuman
0123456789