Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

PT MPM Somasi Koordinator GeRAK Aceh Barat, Deadline 3x24 Jam Tarik Pernyataan

20 Februari 2026 22:14

PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) secara resmi melayangkan somasi final kepada Edi Sahputra, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat. Somasi ini terkait pernyataan publik Edi Sahputra tentang dugaan korupsi dalam pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh. Perusahaan menilai narasi tersebut telah melampaui batas kontrol sosial dan membentuk opini sepihak tanpa putusan pengadilan.

Humas PT MPM, Said Edi Samsuri, menyatakan bahwa penggunaan frasa 'diduga' yang terus diulang di ruang publik berpotensi membentuk persepsi bersalah. Hal ini dinilai telah merusak reputasi perusahaan, mengganggu hubungan dengan mitra usaha, dan memberikan tekanan psikologis kepada karyawan dan keluarga mereka.

Ultimatum dan Konsekuensi Hukum

  • PT MPM memberikan waktu 3x24 jam kepada Edi Sahputra untuk menyampaikan klarifikasi terbuka di media yang sama.
  • Edi Sahputra diminta untuk menarik pernyataan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan korupsi.
  • Jika ultimatum tidak dipenuhi, PT MPM akan mengambil langkah hukum pidana dan perdata berdasarkan UU ITE, KUHP, dan KUHPerdata.

Dampak dan Respons Perusahaan

  • PT MPM menyatakan telah merasakan dampak nyata dari pemberitaan dan pernyataan tersebut.
  • Perusahaan sedang menghitung potensi kerugian material dan immaterial sebagai dasar untuk langkah hukum lanjutan.
  • PT MPM menegaskan bahwa pengawasan publik bukan masalah, tetapi menggiring opini tanpa verifikasi adalah risiko hukum.
PT MPM Somasi Koordinator GeRAK Aceh Barat, Deadline 3x24 Jam Tarik Pernyataan
0123456789