Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

PTPN IV Regional VI Komit Selesaikan Persoalan Kebun Cot Girek Lewat Jalur Formal

07 Februari 2026 12:36

Manajemen PTPN IV Regional VI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di Kebun Cot Girek, Aceh Utara melalui mekanisme resmi bersama pemerintah daerah. Langkah ini dipandang penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi aset negara yang dikelola perusahaan.

Kasubbag Humas PTPN IV Regional VI, M. Febriansyah, ST, MM, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/2/2026), menyampaikan, bahwa perusahaan hanya akan menempuh jalur formal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Prinsip Penyelesaian

  • Kepatuhan pada aturan hukum: setiap perselisihan lahan maupun isu sosial wajib merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Koordinasi satu pintu: seluruh proses negosiasi dan pengambilan keputusan dilakukan melalui jalur resmi pemerintah, untuk menghindari intervensi pihak ketiga yang tidak memiliki kewenangan.
  • Perlindungan aset negara: sebagai anak perusahaan BUMN, PTPN IV berkewajiban menjaga produktivitas aset negara di Cot Girek demi kontribusi terhadap ekonomi nasional dan daerah.

Manajemen juga mengimbau masyarakat serta pemangku kepentingan agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. PTPN IV Regional VI menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Daerah Aceh Utara yang aktif membantu memediasi permasalahan.

PTPN IV Regional VI Komit Selesaikan Persoalan Kebun Cot Girek Lewat Jalur Formal
0123456789