News
Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Barang Dagangan PKL di Jalan AMD
22 Januari 2026 22:37
Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menertibkan puluhan barang dagangan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan AMD, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata. Barang-barang seperti meja, potongan kayu, dan terpal diangkut ke kantor Satpol PP-WH karena melanggar aturan ketertiban umum.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kasatpol PP-WH, Muhammad Rizal, melalui Kabid Trantibum, Thabrani, menekankan bahwa tindakan PKL menempatkan barang dagangan di badan jalan merupakan pelanggaran.
Dampak Penertiban
- Barang dagangan diangkut: Meja, kayu, dan terpal dibawa ke kantor Satpol PP-WH.
- Ketertiban umum: Penertiban bertujuan menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.
- Pengawasan ditingkatkan: Satpol PP-WH akan terus melakukan penindakan dan koordinasi dengan kecamatan.
Langkah Selanjutnya
- Koordinasi dengan kecamatan: Untuk memastikan penegakan aturan berjalan maksimal.
- Peningkatan pengawasan: Satpol PP-WH akan terus memantau dan menindak pelanggaran ketertiban umum.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat Banda Aceh, khususnya di sekitar Jalan AMD yang sering digunakan oleh warga dan pengendara.
Qanun yang Dilanggar
- Qanun Nomor 6 Tahun 2018: Mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
- Pelanggaran: Menempatkan barang dagangan di badan jalan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum.
Dengan penertiban ini, diharapkan PKL dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban di wilayah Banda Aceh, khususnya di Gampong Batoh dan sekitarnya.
Pesan untuk PKL
- Patuhi aturan: PKL diimbau untuk tidak menempatkan barang dagangan di badan jalan.
- Kerjasama dengan pemerintah: PKL diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP-WH untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kota Banda Aceh, sesuai dengan Qanun yang berlaku.
