Puluhan perusahaan di Aceh dinilai gagal dalam pengelolaan lingkungan. Program Pemeringkatan Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025 mencatat 27 perusahaan berstatus merah, naik dari 22 perusahaan pada periode sebelumnya. Sarikat Hijau Indonesia (SHI) Aceh Tamiang menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dan minimnya sanksi bagi pelanggar.
Ketua SHI Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, menyatakan bahwa tidak ada penindakan hukum meskipun beberapa perusahaan sudah empat kali berturut-turut mendapatkan peringkat merah. Menurut regulasi, peringkat merah menunjukkan perusahaan belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan, dan pemerintah berwenang memberikan sanksi administratif atau pidana.
Masalah Utama
- 27 perusahaan di Aceh berstatus merah, tersebar di sektor pelabuhan, pertambangan, perkebunan sawit, dan agrokimia.
- Tidak ada sanksi tegas meskipun regulasi mengizinkan penindakan hukum.
- Pengawasan lemah dari dinas lingkungan hidup di tingkat provinsi dan kabupaten.
- Minim keterlibatan masyarakat dalam proses penilaian PROPER.
Dampak Jangka Panjang
Kondisi ini berpotensi merusak lingkungan Aceh, mengancam kesehatan masyarakat, dan menghambat pembangunan berkelanjutan. SHI mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan dan menindak perusahaan yang tidak patuh.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

