Timeline Aceh

DPRK Nagan Raya Desak Pemkab Ambil Alih Pemulihan Rawa Tripa

28 Januari 2026 16:42

Putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan PT Kalista Alam membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan di Rawa Tripa hingga kini belum dijalankan sepenuhnya. DPRK Nagan Raya meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memimpin langsung proses pemulihan kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalista Alam di Rawa Tripa.

Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Said Syahrul Rahmad, menyatakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/Pdt/2017 telah berkekuatan hukum tetap dan memuat kewajiban yang jelas. Namun pelaksanaannya dinilai belum serius.

Kewajiban Ganti Rugi dan Pemulihan Lahan

  • PT Kalista Alam diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 144,303 miliar, namun hanya membayar sekitar Rp 57 miliar hingga kini.
  • Pemulihan lahan gambut terbakar seluas sekitar 1.000 hektare dengan nilai pemulihan Rp251,756 miliar belum dijalankan sama sekali.

Dampak Ekologis dan Sosial

  • Lambannya eksekusi putusan berdampak langsung pada kondisi ekologis Rawa Tripa, kawasan gambut yang sempat pulih secara alami selama lebih dari satu dekade kini kembali terancam akibat lemahnya pengawasan dan munculnya perambahan.
  • DPRK menilai Pemkab Nagan Raya harus ditunjuk sebagai pelaksana utama pemulihan, bukan diserahkan kepada pihak ketiga, karena memiliki pemahaman paling lengkap terhadap kondisi ekologis, geografis, dan sosial kawasan Rawa Tripa.

Ke depan

  • DPRK Nagan Raya akan terus mengawal pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/Pdt/2017 dan mendesak pemerintah pusat maupun daerah agar pemulihan Rawa Tripa benar-benar dilaksanakan.
  • Pendekatan kolaboratif dan berkeadilan dinilai penting agar konflik dan kerusakan tidak berulang.
DPRK Nagan Raya Desak Pemkab Ambil Alih Pemulihan Rawa Tripa
0123456789