Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Komisioner KPI Aceh Ahyar Diduga Melanggar Aturan Rangkap Jabatan

29 Januari 2026 12:28

Kepala Sekolah Antikorupsi Aceh (SAKA), Mahmuddin, mengatakan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Ahyar, melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Keputusan itu melarang pejabat publik atau organisasi yang menggunakan anggaran bersumber dari APBN/APBD untuk rangkap jabatan.

Mahmuddin menyatakan bahwa Ahyar melanggar aturan ini karena dia juga menjabat sebagai tenaga ahli di Sekretariat Daerah Aceh dan Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh. Dia menerima uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) melalui jabatan-jabatan tersebut.

Konsekuensi dan Pemicu

  • Ahyar seharusnya mengembalikan seluruh uang yang dia peroleh dari dana APBA.
  • Jika tidak, Ahyar dapat dijerat dengan pidana korupsi.
  • Mahmuddin mengingatkan pejabat lain di Aceh untuk tidak melakukan hal yang sama.
  • Rangkap jabatan dapat menciptakan konflik kepentingan dan menjadi celah bagi praktik korupsi.

Ahyar sebelumnya mengatakan jabatan yang dipegangnya tidak melanggar aturan. Dia menyatakan bahwa KONI bukan lembaga publik dan jabatan sebagai tenaga ahli di Sekretariat Daerah Aceh tidak termasuk dalam jabatan struktural.

Komisioner KPI Aceh Ahyar Diduga Melanggar Aturan Rangkap Jabatan
0123456789