News
Ratusan Pasien Gagal Ginjal Aceh Terancam Tak Bisa Cuci Darah
05 Februari 2026 20:12
Ratusan pasien gagal ginjal di Aceh terancam tidak bisa menjalani cuci darah setelah BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan mendadak. Penonaktifan ini membuat ratusan pasien terancam tidak bisa menjalani cuci darah, termasuk di Aceh. KPCDI turun tangan menalangi iuran sementara, sedangkan BPJS menyebut penonaktifan merupakan tindak lanjut SK Mensos dan peserta masih bisa diaktifkan kembali jika memenuhi syarat tertentu.
Dampak di Aceh
- 160 pasien di Aceh melaporkan tidak bisa cuci darah
- 80% pasien gagal ginjal
- KPCDI menalangi iuran sementara untuk pasien yang tidak mampu
- BPJS menyebut penonaktifan sebagai tindak lanjut SK Mensos
Kriteria Pengaktifan Kembali
- Masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan Januari 2026
- Terbukti masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin
- Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis
- Melapor ke Dinas Sosial setempat dengan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan
Tanggapan BPJS
- Penonaktifan bukan kebijakan sepihak BPJS
- Peserta yang terdampak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya jika memenuhi kriteria
- BPJS akan mengaktifkan kembali status JKN peserta yang lolos verifikasi
