Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Polres Nagan Raya Razia Knalpot Brong, 10 Sepeda Motor Disita

22 Januari 2026 15:17

Polres Nagan Raya melakukan razia knalpot brong dan berhasil menyita 10 unit sepeda motor. Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah tersebut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, mengimbau seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong. Knalpot brong dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan melanggar aturan lalu lintas.

Penertiban Knalpot Brong

  • 10 unit sepeda motor disita karena menggunakan knalpot brong.
  • Pengendara diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
  • Tindakan tegas berupa penyitaan kendaraan selama satu bulan.
  • Orang tua dan aparat desa diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi menggunakan knalpot brong.

Dasar Hukum

Penindakan ini berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Pengendara yang menggunakan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Partisipasi Masyarakat

Polres Nagan Raya mengajak aparat desa dan orang tua untuk turut berpartisipasi aktif dalam memberantas penggunaan knalpot brong, khususnya di kalangan remaja. Peran keluarga dan perangkat desa dinilai sangat penting untuk mengawasi anak-anak remaja.

Melalui langkah tegas namun humanis ini, Polres Nagan Raya berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan.

Dampak Jangka Panjang

Penertiban ini diharapkan dapat mengurangi gangguan kenyamanan masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan di Nagan Raya.

Nilai Edukasi

Masyarakat diajak untuk memahami pentingnya menggunakan knalpot standar dan mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Polres Nagan Raya Razia Knalpot Brong, 10 Sepeda Motor Disita
0123456789