Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Rp153 Triliun untuk Rehabilitasi Aceh: PR Struktural Masih Terabaikan

3 hari yang lalu

Pemerintah Aceh bersama Kementerian PPN/Bappenas, BNPB, dan kementerian teknis meluncurkan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh 2026–2028 (PRRP) dengan anggaran Rp153,24 triliun. Dokumen setebal 290 halaman ini disusun berbasis Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA), memetakan kerusakan lintas sektor dan menghitung kerugian selama tiga tahun.

Meskipun disusun secara teknokratis, PRRP menghadapi tantangan besar dalam menyelesaikan pekerjaan rumah struktural yang telah lama tertunda. Dana sebesar itu, yang melampaui total Dana Otonomi Khusus Aceh sejak 2008–2025, diharapkan dapat memulihkan Aceh dari dampak banjir. Namun, kekhawatiran muncul bahwa dana ini hanya akan digunakan untuk pembangunan fisik tanpa menyentuh akar masalah.

Kelemahan PRRP

  • Ketangguhan yang Bergantung: Porsi daerah yang diperkirakan mencapai Rp30–38 triliun dalam tiga tahun menciptakan tekanan fiskal yang tidak ringan. Jika ruang anggaran terserap untuk proyek fisik, dukungan bagi pertanian, UMKM, dan penciptaan kerja berpotensi menyempit.

  • Reformasi yang Tertunda: PRRP detail pada proyek, tetapi belum tegas pada reposisi struktur belanja dan rasionalisasi kelembagaan. Tanpa perubahan komposisi fiskal, tambahan anggaran dapat mengalir ke sistem lama yang belum pernah benar-benar diperbaiki.

  • Fragmentasi Pembiayaan: Skema multisumber tanpa komando yang jelas dan transparansi real-time berisiko menciptakan tumpang tindih dan ruang abu-abu pengawasan.

  • Selisih Anggaran: Selisih Rp14,87 triliun antara nilai kerusakan dan kebutuhan rehabilitasi hampir setara satu tahun APBA Aceh. Selisih ini seharusnya menjadi ruang transformasi untuk memulihkan hulu, membangun sistem peringatan dini, dan membentuk dana ketahanan permanen.

Langkah-Langkah Penting

  • Audit Tata Ruang: Audit menyeluruh terhadap tata ruang dan izin konsesi di wilayah tangkapan air prioritas harus berbasis daya dukung ekologis yang terukur.

  • Alokasi Anggaran untuk Mitigasi Hulu: Reforestasi massif, restorasi lahan kritis, serta penguatan fungsi daerah aliran sungai perlu menjadi prioritas yang jelas dan terukur.

  • Transparansi Digital: Tata kelola pembiayaan harus diperkuat melalui sistem transparansi digital yang terintegrasi dan real-time.

  • Reposisi Struktur Belanja: Struktur belanja daerah perlu direposisi secara bertahap dengan meningkatkan porsi belanja modal dan menekan dominasi belanja rutin.

  • Dana Ketahanan Permanen: Pembentukan dana ketahanan permanen yang terlembagakan menjadi penting agar respons terhadap bencana tidak lagi bersifat reaktif dan ad hoc.

PRRP harus menjadi titik balik untuk penataan ulang struktural, bukan sekadar pembangunan kembali. Tanpa reformasi ekologis yang tegas, investasi raksasa ini berisiko mempertebal beton tanpa memperkuat ekosistem.

Rp153 Triliun untuk Rehabilitasi Aceh: PR Struktural Masih Terabaikan
0123456789