Kembalihukum

Warga Bireuen Dihukum Cambuk 17 Kali karena Rekam Perempuan Mandi

Penulis

modusaceh.co

Tanggal

15 Apr 2026

Warga Bireuen Dihukum Cambuk 17 Kali karena Rekam Perempuan Mandi

Seorang warga Bireuen, DH, dihukum cambuk sebanyak 17 kali karena merekam seorang perempuan yang sedang mandi tanpa izin. Peristiwa ini terjadi di Gampong Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, dan diproses melalui Mahkamah Syar’iyah Bireuen. DH dinyatakan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual sesuai dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi hukuman cambuk dilakukan di hadapan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Bireuen, Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan tim medis dari Dinas Kesehatan Bireuen. Setelah eksekusi, DH menjalani pemeriksaan kesehatan dan dibawa menggunakan ambulans.

Detail Kasus

  • Pelaku: DH, warga Bireuen
  • Korban: Seorang perempuan yang direkam tanpa izin
  • Lokasi: Gampong Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen
  • Hukuman: 17 kali cambuk (dikari dari 24 kali karena masa penahanan)
  • Dasar Hukum: Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Tujuan Eksekusi

  • Edukasi Masyarakat: Menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang
  • Penegakan Hukum: Bagian dari penegakan hukum dan syariat Islam di Aceh
  • Pembinaan Moral: Manifestasi komitmen dalam menjaga kesucian norma dan martabat masyarakat

Proses Eksekusi

  • Pihak Hadir: Kejaksaan Negeri Bireuen, Mahkamah Syar’iyah Bireuen, MPU, Subdenpom IM/1-1 Bireuen, Lapas Kelas IIB Bireuen, Camat Kota Juang, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Bireuen, rohaniwan, dan tim medis
  • Tindakan Pasca-Eksekusi: Pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan dibawa menggunakan ambulans 119 Dinas Kesehatan Bireuen
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.