News
Pria Bireuen Dicambuk 17 Kali karena Rekam Wanita di Kamar Mandi
4 jam yang lalu
Seorang pria berinisial DH (32) di Bireuen dijatuhi hukuman cambuk 17 kali karena terbukti merekam seorang wanita di dalam kamar mandi. Eksekusi cambuk dilakukan di halaman Lapas Kelas IIB Bireuen pada Rabu (15/4/2026) dan dihadiri oleh pejabat daerah, rohaniawan, tim medis, dan puluhan warga.
Bupati Bireuen, H Mukhlis ST, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi SH MM, menyatakan bahwa hukuman cambuk ini merupakan bentuk nyata penegakan syariat Islam dan supremasi hukum di Aceh. Hukuman ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Detail Eksekusi dan Dampak Sosial
- Eksekusi cambuk dilakukan di halaman Lapas Kelas IIB Bireuen dan dihadiri oleh berbagai pejabat dan warga.
- Bupati Bireuen menekankan bahwa hukuman cambuk bukan sekadar tontonan, melainkan tuntunan yang mengandung nilai edukatif, preventif, serta pembinaan moral.
- Kajari Bireuen, Yarnes SH MH, menyatakan bahwa penegakan qanun ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
- Pemerintah Bireuen berharap pelaksanaan hukuman ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mendorong terciptanya lingkungan yang aman, bermartabat, dan religius.
Pesan Moral dan Edukasi
- Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan sosial, dimulai dari lingkungan keluarga.
- Penanaman nilai-nilai agama dan penguatan moral generasi muda dinilai menjadi kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
- Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah akan terus mengawal implementasi qanun secara konsisten.
