News
Akuntan SPPG Aceh Utara Gelapkan Gaji Rp 59 Juta, Rekayasa Begal Terbongkar
05 Februari 2026 19:55
LHOKSEUMAWE – Akuntan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paloh Igeuh 2 berinisial PA (25), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap polisi atas dugaan penggelapan gaji karyawan serta memberikan laporan palsu terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan PA ke Polres Lhokseumawe pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, PA mengaku menjadi korban pembegalan dengan kerugian berupa uang gaji karyawan SPPG sebesar Rp 59.950.000.
Kasus Rekayasa Begal
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari laporan PA ke Polres Lhokseumawe pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, PA mengaku menjadi korban pembegalan dengan kerugian berupa uang gaji karyawan SPPG sebesar Rp 59.950.000.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan kejanggalan dalam keterangan pelapor. Penyelidik kemudian melakukan pendalaman hingga memperoleh informasi bahwa peristiwa pembegalan tersebut sengaja direkayasa.
Pengakuan Pelaku
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial TU yang diduga terlibat dalam skenario tersebut. TU akhirnya ditemukan dan diamankan pada 28 Januari 2026 untuk dimintai keterangan.
“TU mengakui bahwa dirinya diminta oleh pelaku untuk berpura-pura melakukan pencurian dengan kekerasan. Motifnya karena sakit hati gajinya tidak kunjung dibayarkan. Sebagai imbalan, TU menerima upah Rp 2 juta,” jelas Ahzan.
Selain pengakuan, TU juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit kunci kontak remot sepeda motor dan satu kunci laci meja, yang sebelumnya dilaporkan PA hilang bersamaan dengan uang gaji karyawan.
Hasil Penyelidikan
Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, polisi kembali memanggil PA untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan lanjutan, PA akhirnya mengakui telah merekayasa laporan pembegalan dan menggelapkan uang gaji karyawan tersebut. Uang hasil penggelapan diketahui digunakan pelaku untuk membayar utang pribadi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal laporan palsu dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Ahzan.
