Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Wanita di Aceh Utara Terungkap Rekayasa Begal Uang SPPG Rp 59,9 Juta

06 Februari 2026 09:37

Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus rekayasa begal uang milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palo Igoe 2, Desa Tambon Baroe, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, sebesar Rp 59,9 juta. Kasus ini melibatkan akuntan SPPG, wanita berinisial PU (25), yang saat ini ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Kasus ini berawal dari laporan PU pada 17 Januari 2026 tentang begal uang gaji relawan SPPG. Setelah penyelidikan, ditemukan kejanggalan dan diketahui adanya rekayasa pembegalan oleh seorang pria berinisial TU, yang disuruh oleh PU.

Detail Kasus

  • Rekayasa Pembegalan: PU merekayasa begal uang SPPG sebesar Rp 59,9 juta.
  • Suruhan Pembegalan: TU, pria yang disuruh oleh PU, mengakui aksi rekayasa dan diberi upah Rp 2 juta.
  • Barang Bukt: Uang sekitar Rp 12 juta, hanphone, satu unit sepeda motor, dan kunci laci diamankan.
  • Pasal Hukum: PU dibidik dengan Pasal 488 jo Pasal 489 jo Pasal 361 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan laporan palsu.

PU dan TU kini ditahan untuk proses hukum lanjutan.

Wanita di Aceh Utara Terungkap Rekayasa Begal Uang SPPG Rp 59,9 Juta