News
Rektor UIN Ar-Raniry: Langkah Menag ke KPK Jadi Standar Baru Kepemimpinan Bersih di Aceh
4 hari yang lalu
Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Mujiburrahman MAg, memuji langkah Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai standar baru dalam praktik kepemimpinan bersih di Indonesia. Ia menilai inisiatif Menag untuk melaporkan penggunaan pesawat khusus saat kunjungan kerja sebagai bentuk tanggung jawab moral yang patut diapresiasi.
Menurut Mujiburrahman, langkah tersebut tidak hanya mencerminkan komitmen terhadap transparansi, tetapi juga memperkuat pesan bahwa integritas harus menjadi fondasi utama penyelenggaraan negara. Ia menegaskan bahwa budaya antikorupsi harus dimulai dari pucuk pimpinan dan keteladanan memiliki daya dorong yang jauh lebih kuat dibanding sekadar regulasi atau imbauan normatif.
Standar Baru Kepemimpinan Bersih
- Transparansi dan Akuntabilitas: Langkah Menag dianggap sebagai pernyataan moral bahwa kepemimpinan harus berdiri di atas transparansi dan akuntabilitas.
- Pendidikan Karakter: Sikap seperti ini menjadi pendidikan karakter yang hidup bagi mahasiswa dan seluruh aparatur.
- Relevansi dengan Perguruan Tinggi: Langkah tersebut relevan dengan semangat penguatan integritas yang terus digaungkan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.
- Peninjauan Gratifikasi: Mujiburrahman menyarankan KPK meninjau kembali sejumlah aspek yang selama ini dikategorikan sebagai gratifikasi, khususnya terkait penggunaan fasilitas pribadi dari pihak ketiga yang diberikan secara sukarela dalam kondisi tertentu.
Sebelumnya, Nasaruddin mendatangi KPK pada Senin (23/2) untuk memberikan penjelasan ihwal penggunaan pesawat khusus saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026. Ia menegaskan kehadirannya bukan dalam kapasitas terperiksa, melainkan sebagai bentuk keterbukaan dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pelaporan yang dilakukan sejak awal merupakan teladan positif dalam upaya mitigasi dini pencegahan korupsi dan konflik kepentingan.
