News
Rencana Penggunaan Dana TKD Rp 824,8 Miliar Aceh Dinilai Cacat Prosedur
2 jam yang lalu
Pemerintah Aceh berencana menggunakan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 sebesar Rp 824,8 miliar. Rencana ini menuai sorotan tajam karena dinilai berpotensi cacat prosedur dan melanggar ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Analis kebijakan publik di Banda Aceh, Nasrul Zaman, menilai langkah tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Ia menjelaskan bahwa tambahan TKD ini merupakan pendapatan baru yang tidak tercantum dalam APBA 2026 murni, sehingga secara hukum wajib dimasukkan dalam mekanisme Perubahan APBA (P-APBA) dan dibahas bersama DPRA.
Temuan dan Regulasi
- Tambahan dana sebesar Rp 824,8 miliar harus dimasukkan dalam mekanisme Perubahan APBA (P-APBA) dan dibahas bersama DPRA.
- Pasal 162 PP 12/2019 secara tegas mengatur bahwa perubahan APBD harus dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), termasuk adanya penambahan pendapatan daerah.
- Skema pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) hanya diperbolehkan untuk perubahan antar kegiatan dalam satu SKPA tanpa mengubah struktur pendapatan dan belanja secara keseluruhan.
Dampak dan Konsekuensi
- Dengan adanya tambahan dana sebesar Rp 824,8 miliar, struktur APBA otomatis berubah. Jika tetap dipaksakan melalui mekanisme pergeseran tanpa P-APBA, ini berpotensi menjadi temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar administratif, tetapi menjadi dasar legalitas penggunaan anggaran negara agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
- Transparansi dalam memasukkan pendapatan baru ke dalam struktur APBA merupakan mandat undang-undang yang tidak dapat diabaikan, termasuk dengan alasan percepatan pembangunan.
