News
Residivis Narkoba di Langsa Diamankan, Sabu 29 Gram dan Uang Rp5 Juta Disita
21 Januari 2026 15:20
Polisi Langsa menangkap residivis narkoba berinisial TI (46) di Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur. Tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 29,15 gram dan uang tunai Rp5.000.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga di Dusun Melati. Tersangka mengaku membeli sabu dari seorang laki-laki di Kabupaten Aceh Timur dengan harga Rp19.000.000 dan berencana mengedarkannya di Kota Langsa.
Detail Penangkapan
- Barang bukti: 4 paket sabu, 2 plastik tembus pandang, timbangan digital, gunting, plastik hitam, handphone Oppo, dan uang tunai.
- Modus operandi: Tersangka menggunakan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika.
- Riwayat kasus: Tersangka merupakan residivis yang pernah divonis 4 tahun 2 bulan penjara pada 2004 di Pengadilan Negeri Medan.
Dampak dan Proses Hukum
- Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan pencegahan residivisme dalam peredaran narkotika di Aceh.
- Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib.
Edukasi dan Pencegahan
- Bahaya narkotika: Penggunaan dan peredaran narkotika dapat merusak kesehatan dan stabilitas sosial.
- Peran masyarakat: Partisipasi aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat membantu upaya pemberantasan narkotika.
- Hukuman residivis: Kasus ini menunjukkan pentingnya pemantauan dan rehabilitasi bagi mantan narapidana narkotika untuk mencegah residivisme.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di Kota Langsa dan sekitarnya, serta memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan keamanan masyarakat Aceh.
Fakta Penting
- Berat sabu: 29,15 gram
- Uang hasil penjualan: Rp5.000.000
- Harga beli sabu: Rp19.000.000
- Riwayat hukuman: 4 tahun 2 bulan penjara pada 2004
