News
Residivis Curat Kotak Amal Masjid Jamik Lueng Bata Diamankan Polisi
3 jam yang lalu
Polisi mengamankan residivis pencurian uang dari kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh. Pelaku, SF (35), diduga telah melakukan aksi serupa lima kali sejak Oktober 2025, menyebabkan kerugian Rp5,5 juta.
Kejadian ini menyoroti pentingnya menjaga keamanan dan kewaspadaan masyarakat terhadap tindak pidana di tempat ibadah.
Kronologi Kejadian
- Pelaku menggunakan lidi panjang berukuran 30 cm dengan lem di ujungnya untuk mengambil uang dari kotak amal.
- Saksi, Mansyur, melihat pelaku memasuki masjid dan melaporkan kejadian kepada polisi.
- Pelaku berhasil diamankan di perkarangan rumah warga di Gampong Batoh.
Dampak dan Tindak Lanjut
- Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah diamankan pada tahun 2025.
- Polisi mengamankan barang bukti berupa lidi panjang, celana loreng, dan jaket.
- Kasus ini dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 KUHPidana.
