Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Ojol dan Kurir Aceh Dapat THR Lebaran 2026, Cair H-7 dengan Besaran Transparan

4 jam yang lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi di Aceh. Aturan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi yang berkeadilan kepada para pejuang aspal di hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

BHR akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7), dengan imbauan agar perusahaan aplikasi dapat menyalurkan bonus tersebut lebih awal. Menaker menekankan bahwa BHR ini bersifat tambahan dan tidak boleh menghapus program kesejahteraan yang sudah dijalankan perusahaan.

Kriteria dan Transparansi

  • Batas Waktu Pencairan: Paling lambat H-7 Lebaran 2026.
  • Transparansi Perhitungan: Perusahaan diminta untuk mengedepankan transparansi dalam perhitungan BHR agar tidak terjadi selisih atau sengketa.
  • Peran Gubernur: Gubernur diminta untuk mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR sesuai surat edaran dan memantau pelaksanaannya.

Besaran THR

  • Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan: Dihitung dari rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Pengawasan Pelaksanaan

Pemerintah meminta para gubernur membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026. Fasilitas ini akan terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker pusat untuk memastikan setiap perusahaan patuh dan para pekerja, termasuk ojol, mendapatkan haknya tepat waktu sebelum hari raya tiba.

Ojol dan Kurir Aceh Dapat THR Lebaran 2026, Cair H-7 dengan Besaran Transparan