News
Pemerintah Aceh Perpanjang Pemutihan PKB hingga 2026 untuk Warga Terdampak Bencana
12 jam yang lalu
Pemerintah Aceh resmi memperpanjang kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pelemahan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Aceh.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyatakan bahwa perpanjangan ini merupakan kebijakan afirmatif untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga ketahanan fiskal daerah. Kebijakan ini telah diikuti oleh 67.952 unit kendaraan dengan total penerimaan Rp25,79 miliar.
Dampak dan Manfaat Kebijakan
- Pembebasan denda: Pemerintah Aceh memberikan insentif penghapusan denda dan tunggakan mencapai Rp31,29 miliar.
- Target 2026: Program ini menargetkan lebih dari 100 ribu unit kendaraan dengan proyeksi penerimaan mencapai Rp50 miliar.
- Pemutakhiran data: Kebijakan ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan bermotor sesuai regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
Pemulihan Layanan
- Pemulihan sarana prasarana: Pemerintah Aceh telah bergerak cepat melakukan pemulihan sarana prasarana, terutama di wilayah yang terdampak parah.
- Layanan Samsat: Layanan Samsat Aceh Tamiang sudah berjalan kembali dan akan beroperasi normal mulai 19 Januari hingga 14 Februari 2026.
Komitmen Pemerintah
Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus mempermudah akses pembayaran pajak melalui penguatan sosialisasi hingga tingkat gampong serta optimalisasi layanan digital. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling maupun aplikasi SIGNAL.
Dengan kemudahan akses ini, diharapkan kepatuhan pajak dapat meningkat secara mandiri dan berkelanjutan, demi mendukung pembangunan Aceh yang lebih baik.
Dampak Jangka Panjang
- Peningkatan kepatuhan pajak: Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara mandiri dan berkelanjutan.
- Pembangunan Aceh: Penerimaan pajak yang meningkat akan mendukung pembangunan Aceh yang lebih baik.
Nilai Edukasi
- Pemahaman kebijakan: Masyarakat Aceh dapat memahami kebijakan pemutihan PKB dan manfaatnya.
- Pemanfaatan layanan digital: Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak.
