News
PTPN IV Regional VI Ajak Warga Aceh Jaga Kondusivitas di Areal Cot Girek
06 Februari 2026 15:02
PTPN IV Regional VI menegaskan sikap tegas terhadap beredarnya selebaran yang memuat ajakan unjuk rasa di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Cot Girek, Aceh Utara. Perusahaan menilai ajakan itu berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keresahan sosial, serta tindakan melawan hukum yang merugikan banyak pihak.
Menurut Kasubbag Humas PTPN IV Regional VI, M Febriansyah, ST, MM, manajemen perusahaan menegaskan bahwa seluruh pengelolaan lahan dilakukan berdasarkan perolehan hak yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dampak dan Tanggapan
- Potensi Gangguan Keamanan: Ajakan unjuk rasa dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keresahan sosial.
- Tindakan Melawan Hukum: Tindakan provokatif dan penjarahan melanggar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
- Ruang Dialog: Perusahaan membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat.
- Ketertiban dan Dialog: Perusahaan percaya bahwa ketertiban, dialog konstruktif, dan supremasi hukum merupakan fondasi utama dalam menciptakan kemaslahatan bersama.
PTPN IV Regional VI juga mengajak seluruh pihak untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta narasi yang berpotensi menyesatkan publik.
