News
Revisi UUPA: Usman Lamreung Desak Perkuat Kewenangan dan Otsus Aceh
3 jam yang lalu
Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali menjadi sorotan dalam agenda legislasi nasional. Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Dr Usman Lamreung, menegaskan bahwa revisi ini harus memperkuat fondasi otonomi khusus Aceh, terutama dalam aspek kewenangan dan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Menurut Usman, salah satu persoalan utama dalam implementasi UUPA selama ini adalah tumpang tindih regulasi antara aturan pusat dan kekhususan Aceh. Kondisi tersebut seringkali membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya.
Poin Penting dalam Revisi UUPA
-
Tumpang Tindih Regulasi: Banyak norma dalam UUPA yang melemah karena tidak sinkron dengan undang-undang sektoral lainnya. Ini harus diperbaiki agar kekhususan Aceh tidak hanya diakui secara formal, tetapi juga berjalan efektif.
-
Keberlanjutan Dana Otsus: Dana Otsus tidak hanya perlu diperpanjang, tetapi juga harus dibenahi tata kelolanya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar dana ini benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
-
Partisipasi Multipihak: Rencana kunjungan kerja DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) ke Aceh sebagai bagian dari proses konsultasi publik dinilai penting. Pemerintah Aceh, akademisi, tokoh masyarakat, hingga kepala daerah harus dilibatkan secara aktif.
-
Masa Depan Aceh: Revisi UUPA ke depan harus mampu menjamin kesinambungan pembangunan Aceh dalam jangka panjang, khususnya dalam 20 tahun mendatang, dengan memperkuat aspek fiskal, kelembagaan, dan kewenangan daerah.
