News
5.010 PPPK Paruh Waktu Aceh Timur Terima SK, Bupati Ingatkan Etos Kerja
23 Januari 2026 15:28
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky melantik 5.010 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Jumat, 23 Januari 2026. Dari jumlah tersebut, 4.950 orang merupakan PPPK paruh waktu untuk formasi tahun 2025, sementara 60 orang lainnya adalah perpanjangan kontrak PPPK formasi 2019. Bupati menekankan pentingnya etos kerja tinggi dan menghindari praktik senioritas dalam bekerja.
Menurut Bupati Al-Farlaky, jumlah ASN, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu di Aceh Timur saat ini hampir mencapai 16 ribu orang, sementara kebutuhan pegawai hanya sebanyak 7 ribu orang. Pengangkatan ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka yang telah berbakti dalam waktu yang lama.
Detail Pengangkatan
- 5.010 PPPK paruh waktu dilantik dan menerima SK pada 23 Januari 2026.
- 4.950 orang merupakan PPPK paruh waktu untuk formasi tahun 2025.
- 60 orang merupakan perpanjangan kontrak PPPK formasi 2019.
- 155 calon PPPK paruh waktu akan dilantik di gelombang kedua, menunggu verifikasi dan perbaikan data ulang di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Kelebihan Jumlah Pegawai
- Jumlah ASN, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu di Aceh Timur hampir mencapai 16 ribu orang.
- Kebutuhan pegawai Aceh Timur hanya sebanyak 7 ribu orang.
- Ada kelebihan sebanyak 9 ribu ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintahan Aceh Timur.
Pesan Bupati
Bupati Al-Farlaky mengingatkan agar pegawai tidak menerapkan praktik senioritas dalam bekerja di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya etos kerja tinggi agar bisa dipertahankan oleh unit masing-masing. Jika ada praktik pelimpahan tugas yang tidak sesuai, Bupati mengimbau untuk melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti.
Pengangkatan ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka yang telah berbakti dalam waktu yang lama. Bupati berharap agar PPPK paruh waktu yang dilantik dapat menunjukkan kualitas dan etos kerja tinggi dalam menjalankan tugasnya.
