News
Ribuan Warga Aceh Tamiang Tak Masuk Kriteria Korban Banjir, Bupati Ajukan Penghapusan Status TMK
10 Februari 2026 20:20
Ribuan warga di Aceh Tamiang tak masuk kriteria korban banjir, Bupati Armia Pahmi mengajukan penghapusan status TMK. Dampak banjir bandang 2025 di Aceh Tamiang sangat parah, dengan lebih dari 90 persen rumah warga mengalami kerusakan. Bupati mengaku terus melakukan komunikasi intensif dengan pihak terkait di Jakarta untuk memperjuangkan perubahan status tersebut. Pemerintah kabupaten telah menyerahkan data korban banjir yang diverifikasi kepada BNPB, dengan jumlah mencapai 7.737 kepala keluarga.
Dampak Banjir Bandang 2025
- Lebih dari 90 persen rumah warga mengalami kerusakan, mulai dari rusak ringan, rusak berat, hingga hilang tersapu banjir.
- Bupati Armia Pahmi menegaskan, dampak banjir bandang di Aceh Tamiang tergolong sangat parah.
- Penerapan status TMK dinilai tidak relevan dan merugikan masyarakat korban bencana.
Usulan Penghapusan Status TMK
- Bupati Armia Pahmi mengajukan penghapusan status TMK kepada BNPB.
- Data korban banjir yang diverifikasi dan dinyatakan clean and clear telah diserahkan kepada BNPB.
- Jumlah korban banjir mencapai 7.737 kepala keluarga.
Polemik Status TMK
- Polemik status TMK mendapat perhatian DPRK Aceh Tamiang.
- Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan, menerima audiensi puluhan warga Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu.
- Warga mengeluhkan rumah mereka yang masuk kategori TMK, meski mengalami kerusakan berat, bahkan hilang akibat banjir.
Permintaan Keadilan
- Muhammad Irwan menekankan pentingnya keadilan dalam pendataan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
- Masyarakat sedang bersiap menyambut puasa, jangan sampai persoalan ini menambah beban psikologis mereka.
