Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Bendera Aceh: Simbol Perdamaian, Bukan Ancaman NKRI Menurut Disertasi Doktor

25 Januari 2026 12:15

Bendera Aceh sering kali dipandang sebagai ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, sebuah disertasi doktor yang dipertahankan oleh Muhammad Ridwansyah di Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, menyoroti bahwa bendera Aceh sebenarnya adalah simbol perdamaian dan rekognisi konstitusional.

Ridwansyah menegaskan bahwa bendera Aceh lahir dari mandat perdamaian dan rekognisi konstitusional, bukan sebagai simbol separatis. Ia menempatkan bendera dan lambang Aceh dalam tiga fondasi hukum utama: MoU Helsinki 2005, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.

Temuan Utama Disertasi

  • Bendera Aceh sebagai Simbol Perdamaian: Ridwansyah menyatakan bahwa bendera Aceh adalah manifestasi perdamaian dan ujian bagi kedewasaan konstitusi Indonesia. Ia menolak narasi yang menyebut bendera Aceh sebagai simbol separatis.

  • Fondasi Hukum: Bendera dan lambang Aceh didasarkan pada MoU Helsinki 2005, UU Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh. Ketiga instrumen ini membentuk norma berjenjang yang tidak bisa dipisahkan dari sistem ketatanegaraan Indonesia.

  • Integrasi Konstitusional: Ridwansyah menunjukkan bahwa pengakuan simbol Aceh adalah bentuk integrasi konstitusional tertinggi. Ia menegaskan bahwa NKRI tidak runtuh karena keberagaman simbol, tetapi justru kuat ketika mampu mengelola keberagaman dalam keadilan.

  • Dukungan Tokoh Aceh: Sidang promosi doktor ini dihadiri oleh sejumlah tokoh Aceh, termasuk Wali Nanggroe PYM Malik Mahmud Al-Haytar dan Muhammad Raviq, menunjukkan dukungan terhadap temuan disertasi.

Paradigma Baru

Ridwansyah membalik paradigma dominan yang selama ini menganggap simbol Aceh sebagai potensi disintegrasi. Ia menyatakan bahwa pengakuan simbol Aceh adalah bentuk integrasi konstitusional tertinggi. Dalam negara kesatuan modern, kesetiaan tidak dibangun lewat penyeragaman absolut, tetapi melalui rekognisi yang adil terhadap kekhususan daerah.

Disertasi ini tidak mengagungkan simbol, tetapi memuliakan konstitusi dan perdamaian. Ridwansyah menegaskan bahwa bendera dan lambang Aceh bukan sekadar kain atau gambar, tetapi simbol rekonsiliasi nasional pascakonflik.

Bendera Aceh: Simbol Perdamaian, Bukan Ancaman NKRI Menurut Disertasi Doktor
0123456789