Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Riza Chalid Diduga Tekan Pertamina, Anaknya Dituntut 18 Tahun Penjara

14 Februari 2026 23:33

Jaksa menilai Mohamad Riza Chalid menggunakan pengaruhnya untuk menekan pejabat Pertamina agar menyetujui penyewaan terminal BBM Merak demi memuluskan bisnis putranya, Muhamad Kerry Adrianto Riza. Mohamad Riza Chalid adalah pengusaha minyak. Kerja sama yang dinilai tidak dibutuhkan dan melanggar aturan pengadaan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Kerry pun dituntut 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp13,4 triliun.

Pengaruh dan tekanan Riza Chalid dijabarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pertimbangan tuntutan penjara selama 18 tahun untuk Kerry dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Dampak Kerugian Negara

  • Kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun dari penyewaan terminal BBM milik PT OTM.
  • Kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun dari kemahalan harga pengadaan BBM.
  • Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 285,1 triliun.

Proses Tekanan

  • Riza Chalid menggunakan pengaruhnya untuk menekan pejabat Pertamina.
  • Penyewaan terminal BBM Merak disetujui meski tidak memenuhi kriteria pengadaan.
  • Proses sewa terminal BBM ini berujung menyebabkan kerugian negara dengan angka fantastis.

Tuntutan Jaksa

  • Kerry dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
  • Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
  • Jaksa menyebutkan, Kerry melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Riza Chalid Diduga Tekan Pertamina, Anaknya Dituntut 18 Tahun Penjara
0123456789