Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

DPRA Soroti Nasib Korban Bencana Aceh Tamiang, Desak Transparansi Anggaran

12 Februari 2026 13:21

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyoroti belum diserahkannya Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) oleh Pemerintah Aceh kepada legislatif. Kondisi tersebut dinilai menghambat fungsi pengawasan dan penganggaran DPRA, terutama terkait penanganan masyarakat terdampak bencana.

Persoalan itu mencuat dalam Rapat Paripurna DPRA dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026, Penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026, serta Penetapan Rancangan Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA, Kamis, 12 Februari 2026.

Korban Bencana di Aceh Tamiang

Anggota DPRA, Nora Ida Nita, menyampaikan kondisi korban bencana di Aceh Tamiang hingga kini masih memprihatinkan. Menurutnya, sebagian warga masih bertahan di tenda pengungsian, bahkan ada yang terpaksa tidur di area pemakaman karena belum memiliki hunian layak.

“Di Aceh Tamiang masih banyak warga tinggal di tenda pengungsian. Bahkan ada yang tidur di kuburan Cina. Ini sangat memprihatinkan,” kata Nora dalam rapat paripurna.

Ia menyebutkan, korban belum dapat kembali ke rumah karena keterbatasan hunian sementara (huntara). Selain itu, banyak warga tidak memiliki biaya untuk membersihkan dan memperbaiki rumah yang rusak akibat bencana.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026

Nora menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 seharusnya berpihak kepada masyarakat terdampak bencana, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.

“Sampai sekarang masyarakat Aceh Tamiang belum menerima apa yang dijanjikan, baik perabotan maupun dukungan ekonomi. Bahkan bantuan cash for work yang sempat disampaikan belum jelas realisasinya,” ujarnya.

Desak Transparansi Anggaran

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRA, Nurchalis, meminta Pemerintah Aceh, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), segera menyerahkan RKPA agar DPRA dapat mengetahui secara rinci arah perencanaan dan alokasi anggaran.

“RKPA harus segera diserahkan. Kalau tidak, kami hanya mendengar narasi tanpa mengetahui substansi anggarannya,” kata Nurchalis.

Ia menilai keterlambatan penyerahan RKPA berpotensi berdampak pada kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Aceh.

Pengawasan Legislatif

Anggota DPRA Rijaluddin menilai fungsi pengawasan legislatif terhadap Pemerintah Aceh semakin melemah. Menurutnya, hak penganggaran DPRA seolah tidak lagi berjalan maksimal.

“Pengawasan DPRA terhadap Pemerintah Aceh terasa tumpul. SKPK seperti tidak lagi merasa diawasi karena hak penganggaran sudah hilang sejak awal,” ujarnya.

Rijaluddin juga menyoroti minimnya informasi yang diterima DPRA terkait detail anggaran, termasuk alokasi anggaran BPJS Kesehatan yang dinilainya tidak mencukupi kebutuhan masyarakat.

Ia mencontohkan anggaran BPJS Kesehatan yang sebelumnya hanya dialokasikan sekitar Rp200 miliar sebelum dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau untuk bencana dianggap urgen, masyarakat juga tetap membutuhkan layanan kesehatan. Kenapa justru anggaran itu dipotong,” katanya.

DPRA mendesak Pemerintah Aceh segera menyerahkan RKPA dan membuka secara transparan arah kebijakan anggaran, khususnya yang berkaitan dengan penanganan bencana serta layanan dasar masyarakat.

DPRA Soroti Nasib Korban Bencana Aceh Tamiang, Desak Transparansi Anggaran
0123456789