News
Royes Ruslan Desak PUPR Perbaiki Jalan Rusak di Banda Aceh yang Ancam Keselamatan
4 hari yang lalu
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Royes Ruslan, mendesak Pemerintah Aceh untuk segera memperbaiki jalan provinsi yang rusak di ibu kota Aceh. Royes menyatakan bahwa beberapa ruas jalan kewenangan pemerintah Provinsi Aceh saat ini dalam kondisi memprihatinkan, dengan lubang besar, retak parah, dan genangan air yang mengancam keselamatan pengguna jalan.
Royes menyebutkan titik-titik kritis seperti Jalan T. Nyak Arief menuju Darussalam, Jalan T. Iskandar dari Lambhuk hingga Simpang Tujuh Ulee Kareng, dan ruas-ruas lain di kawasan Ulee Kareng dan Syiah Kuala. Kondisi jalan yang rusak tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mengancam nyawa pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor yang terperosok ke lubang atau pengemudi kendaraan roda empat yang melakukan pengereman mendadak.
Dampak dan Risiko Keselamatan
-
Kecelakaan yang Terjadi: Beberapa kasus kecelakaan telah terjadi akibat kondisi jalan yang rusak, dengan korban luka ringan hingga berat. Royes khawatir bahwa pembiaran kondisi ini dapat menyebabkan korban jiwa.
-
Lalu Lintas Tinggi: Ruas-ruas jalan yang rusak merupakan jalan provinsi dengan lalu lintas sangat tinggi, dengan ribuan kendaraan melintas setiap hari.
-
Tanggung Jawab Pemerintah: Royes menekankan bahwa tanggung jawab perawatan dan perbaikan jalan provinsi berada pada Pemerintah Aceh, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Langkah-langkah yang Didesak
-
Penambalan Sementara: Royes mendesak agar segera dilakukan penambalan sementara (patching) pada titik-titik lubang yang paling parah untuk mencegah kecelakaan.
-
Pemasangan Rambu Peringatan: Dia juga mendesak pemasangan rambu peringatan, pembatas kecepatan, dan penanda lubang seperti cat marka atau kerucut pengaman di kawasan rawan.
-
Koordinasi dan Asesmen: Royes siap memfasilitasi koordinasi dan mendampingi kunjungan lapangan untuk memastikan langkah-langkah perbaikan secepatnya dilakukan.
