News
RS Swasta Lhokseumawe PHK 185 Nakes, DPMPTSP Tegur: UMP Wajib Dilaksanakan
06 Februari 2026 10:49
Rumah Sakit Bunda di Lhokseumawe memberhentikan 185 tenaga kerja medis dan nonmedis sejak 1 Februari 2026. DPMPTSP Kota Lhokseumawe akan tegur dan minta klarifikasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikaitkan dengan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026 sebesar Rp 3.923.899.
Kepala DPMPTSP Safriadi mengatakan, UMP bukan pilihan, tetapi wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan, termasuk rumah sakit. Dia menegaskan bahwa rumah sakit memiliki omzet jelas dan pasien selalu ramai, sehingga tidak bisa mengklaim tidak mampu melaksanakan UMP.
Teguran dan Klarifikasi
- DPMPTSP akan tegur Rumah Sakit Bunda jika tidak mengindahkan teguran.
- Klarifikasi akan diminta dari pihak rumah sakit terkait pemutusan kerja.
- Tindakan administratif akan direkomendasikan jika teguran tidak diindahkan.
UMP Aceh 2026
- UMP Aceh 2026 sebesar Rp 3.923.899 wajib dilaksanakan.
- UMP bukan hanya angka, tetapi instrumen penting untuk menjamin kelayakan hidup pekerja.
- Rumah sakit tidak bisa mengklaim tidak mampu melaksanakan UMP karena omzet jelas dan pasien ramai.
Dampak Sosial
- 29 dari 185 tenaga kerja telah membuat laporan dan mengajukan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial.
- UMP penting untuk menciptakan hubungan industrial yang adil dan harmonis.
