News
RSUD Aceh Timur Hentikan Layanan JKA untuk Desil 8-10 Mulai Mei 2026
6 jam yang lalu
Mulai 1 Mei 2026, RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur tidak lagi melayani masyarakat kategori Desil 8 hingga 10 melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026, yang bertujuan memfokuskan bantuan layanan kesehatan kepada masyarakat yang benar-benar kurang mampu, yaitu Desil 1 hingga 7.
Direktur RSUD Zubir Mahmud, Edy Gunawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga berdampak pada masyarakat di Kabupaten Aceh Timur, khususnya mereka yang sebelumnya memanfaatkan layanan JKA namun kini masuk dalam kategori mampu secara ekonomi.
Dampak dan Persiapan
- RSUD Zubir Mahmud telah melakukan sosialisasi bertahap kepada masyarakat untuk menghindari kebingungan atau keterkejutan saat aturan mulai diberlakukan.
- Masyarakat yang terdampak diimbau untuk segera mendaftarkan diri secara mandiri ke BPJS Kesehatan agar tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa kendala.
- Kebijakan ini diharapkan dapat membuat sistem jaminan kesehatan daerah berjalan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan, serta benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.
Langkah Selanjutnya
- Sosialisasi terus dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara langsung di lingkungan rumah sakit maupun melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan lainnya.
- Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan kebijakan ini.
