News
RTRW Bireuen Dikhawatirkan Sarat Kepentingan Politik, FDKP Minta Menteri ATR Hati-hati
3 jam yang lalu
Ketua Umum Forum Daerah Aliran Sungai Krueng Peusangan (FDKP), Suhaimi Hamid, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen berhati-hati dalam menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen. Ia menilai ada indikasi usulan tata ruang di Bireuen yang memiliki kawasan strategis, sarat kepentingan politik dan berisiko mengabaikan aspek lingkungan.
Suhaimi menyebutkan beberapa kawasan penting yang perlu dilindungi, seperti koridor satwa di Jeumpa, Juli, dan Peudada, serta hutan adat seluas 8.830 hektare yang telah ditetapkan melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada akhir 2023. Selain itu, kawasan hutan mangrove di Kecamatan Gandapura, Kutablang, Jangka, Samalanga, dan Simpang Mamplam juga dinilai penting untuk diselamatkan.
Kawasan Strategis yang Perlu Dilindungi
- Koridor satwa di Jeumpa, Juli, dan Peudada
- Hutan adat seluas 8.830 hektare
- Hutan mangrove di Gandapura, Kutablang, Jangka, Samalanga, dan Simpang Mamplam
Kekhawatiran FDKP
- Usulan RTRW tidak mengedepankan kaidah lingkungan, kehutanan, dan konservasi
- Bireuen berisiko menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana jika dijadikan tanaman monokultur
- Pelanggaran terhadap tata ruang dapat berimplikasi pidana
Suhaimi menegaskan bahwa persoalan RTRW bukan hal sederhana dan mengingatkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam revisi atau pengurangan terhadap rencana tata ruang harus hati-hati. Proses revisi RTRW Bireuen telah berlangsung sejak 2018 dan saat ini dalam tahap penetapan oleh pemerintah pusat setelah pengesahan qanun melewati batas waktu.
