Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Dua Terdakwa Korupsi BGP Aceh Divonis 3 Tahun Penjara, Rugikan Rp 2,2 M

04 Februari 2026 08:32

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada dua terdakwa kasus korupsi Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh, TW (50) dan M (46). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (2/2/2026), di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.208.538.345.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan BGP Aceh untuk Tahun Anggaran 2022-2023 (jilid I) dan Tahun Anggaran 2024 (jilid II).

Dampak Korupsi BGP Aceh

  • Rugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar: Kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.208.538.345.
  • Vonis pidana penjara 3 tahun: Kedua terdakwa divonis penjara selama tiga tahun.
  • Denda Rp 100 juta: Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dijatuhkan denda sebesar Rp 100 juta.
  • Pembayaran uang pengganti: Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2.208.538.345.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan SH MH, menyampaikan, putusan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran dan peringatan tegas bagi seluruh pengelola keuangan negara agar menjalankan tugas dan kewenangannya secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dua Terdakwa Korupsi BGP Aceh Divonis 3 Tahun Penjara, Rugikan Rp 2,2 M
0123456789