Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Dua Terdakwa Korupsi BGP Aceh Divonis Tiga Tahun Penjara, Rugikan Rp 2,2 Miliar

03 Februari 2026 16:48

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada dua terdakwa kasus korupsi Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.208.538.345.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 2 Februari 2026, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan BGP Aceh untuk Tahun Anggaran 2022–2023 (Jilid I) dan Tahun Anggaran 2024 (Jilid II).

Detail Putusan

  • Vonis Penjara: Tiga tahun untuk masing-masing terdakwa.
  • Denda: Rp100 juta untuk masing-masing terdakwa, dengan subsidair tiga bulan penjara jika tidak dibayarkan.
  • Pembayaran Uang Pengganti: Rp2.208.538.345, dengan subsidair delapan bulan penjara jika tidak dilunasi.

Komitmen Kejaksaan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran dan peringatan tegas bagi seluruh pengelola keuangan negara agar menjalankan tugas dan kewenangannya secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dua Terdakwa Korupsi BGP Aceh Divonis Tiga Tahun Penjara, Rugikan Rp 2,2 Miliar
0123456789