Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara

13 Februari 2026 18:17

Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285,1 triliun. Kasus ini melibatkan beberapa perusahaan asing dan domestik yang memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara. Perbuatan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,5 triliun.

Perlakuan Istimewa pada Perusahaan Asing

  • BP Singapore PTE LTD dan Sinochem International Oil PTE LTD memperoleh keuntungan sebesar 5.740.532,61 dollar AS.
  • Perusahaan asing tersebut memperoleh keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan BBM.

Penjualan Solar dan Kerugian Triliunan Rupiah

  • Penjualan solar non-subsidi pada periode 2021–2023 memperkaya 14 perusahaan secara melawan hukum.
  • Kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,5 triliun.

Total Kerugian Negara

  • Total kerugian keuangan negara mencapai 2,7 miliar dollar AS dan Rp 25,4 triliun.
  • Kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM.
  • Illegal gain sebesar 2,6 miliar dollar AS.

Terdakwa Lain

  • Enam terdakwa lain juga terlibat dalam perkara ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
  • Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara
0123456789