News
250 Warga Binaan Rutan Banda Aceh Usul Dapat Remisi Lebaran 2026
3 hari yang lalu
Rutan Kelas IIB Banda Aceh mengusulkan 250 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026. Usulan ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Banda Aceh, Baharuddin SH, menyatakan bahwa pengusulan remisi dilakukan setelah proses verifikasi dan penilaian terhadap warga binaan. Mereka yang diusulkan telah menjalani masa pidana minimal, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan.
Syarat dan Proses Remisi
- 250 warga binaan diusulkan berdasarkan pemenuhan syarat administratif dan substantif.
- Proses verifikasi meliputi penilaian perilaku dan keaktifan dalam program pembinaan.
- Remisi merupakan penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif.
Harapan dan Motivasi
- Remisi diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
- Momentum Idul Fitri dijadikan sarana refleksi diri menuju perubahan yang lebih positif.
- Warga binaan diharapkan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Proses Selektif
- Pengusulan remisi dilakukan secara selektif dan berdasarkan data pembinaan.
- Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Banda Aceh, Ruslandani, menegaskan bahwa proses pengusulan telah melalui tahapan verifikasi administrasi dan penilaian perilaku.
- Warga binaan yang diusulkan merupakan mereka yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan dan aktif mengikuti program pembinaan.
