Kembalihukum

250 Warga Binaan Rutan Banda Aceh Usul Dapat Remisi Lebaran 2026

Penulis

serambinews.com

Tanggal

10 Mar 2026

250 Warga Binaan Rutan Banda Aceh Usul Dapat Remisi Lebaran 2026

Rutan Kelas IIB Banda Aceh mengusulkan 250 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026. Usulan ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Rutan Banda Aceh, Baharuddin SH, menyatakan bahwa pengusulan remisi dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan penilaian terhadap warga binaan. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi masa pidana minimal, perilaku baik, dan keaktifan dalam program pembinaan di dalam rutan.

Persyaratan Remisi

  • Masa pidana minimal yang dipersyaratkan
  • Perilaku baik selama menjalani masa tahanan
  • Aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan

Tujuan Remisi

Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Selain itu, remisi juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana.

Proses Seleksi

Proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif dan berdasarkan data pembinaan warga binaan. Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Banda Aceh, Ruslandani, menyatakan bahwa pengusulan remisi telah melalui tahapan verifikasi administrasi dan penilaian perilaku warga binaan.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.