Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

250 Warga Binaan Rutan Banda Aceh Usulkan Remisi Idul Fitri 2026

3 hari yang lalu

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh mengusulkan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada 250 warga binaan. Remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Kepala Rutan Banda Aceh, Baharuddin, menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa pidana. Remisi yang diusulkan berkisar antara 15 hari hingga dua bulan.

Proses Seleksi dan Persyaratan

  • Warga binaan harus menjalani masa pidana minimal yang dipersyaratkan.
  • Berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di rutan.
  • Proses verifikasi dan penilaian dilakukan secara selektif berdasarkan data pembinaan.

Tujuan Remisi

  • Memotivasi warga binaan untuk menjalani masa pembinaan dengan baik.
  • Menjadikan momentum Idul Fitri sebagai sarana refleksi diri menuju perubahan positif.
  • Membantu warga binaan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
250 Warga Binaan Rutan Banda Aceh Usulkan Remisi Idul Fitri 2026