Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh mengusulkan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada 250 warga binaan. Remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Kepala Rutan Banda Aceh, Baharuddin, menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa pidana. Remisi yang diusulkan berkisar antara 15 hari hingga dua bulan.
Proses Seleksi dan Persyaratan
- Warga binaan harus menjalani masa pidana minimal yang dipersyaratkan.
- Berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di rutan.
- Proses verifikasi dan penilaian dilakukan secara selektif berdasarkan data pembinaan.
Tujuan Remisi
- Memotivasi warga binaan untuk menjalani masa pembinaan dengan baik.
- Menjadikan momentum Idul Fitri sebagai sarana refleksi diri menuju perubahan positif.
- Membantu warga binaan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita11 Titik Panas di Aceh, Waspada Karhutla di Tanah Aceh Jaya dan Utara
BMKG mendeteksi 11 titik panas (hotspot) di Aceh pada Senin (27/4/2026), tersebar di Aceh Jaya, Aceh Timur, dan Aceh Utara.
24 Anak Panti Asuhan Bumi Moro Latih First Aid di Banda Aceh
Sebanyak 24 anak di Panti Asuhan Bumi Moro, Banda Aceh, mengikuti pelatihan pertolongan pertama (first aid) yang digelar subunit Supportive...
Rencana Ferry Jakarta–Banda Aceh, Biaya Logistik Melorot di Aceh
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tengah membahas rencana pembukaan lintasan angkutan penyeberangan
Pulihkan Pertanian, Kementan Tanam Padi Gogo di Pulo Siron Bireuen
Upaya pemulihan diawali dengan perbaikan infrastruktur penahan sawah yang sebelumnya mengalami kerusakan cukup parah.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.