News
Penyanyi Dek Safna Dituntut Satu Tahun Penjara karena Narkotika di Bireuen
6 hari yang lalu
Penyanyi lokal asal Bireuen, Safnir (37), yang dikenal dengan lagu "Dek Safna", dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan Senin, 23 Februari 2026, karena Safnir didakwa tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu di Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Safnir diamankan bersama 1,6 kg sabu yang dikemas dalam plastik hijau, sementara tersangka utama, Heri, berhasil melarikan diri.
Kronologi Penangkapan
- Informasi dari masyarakat diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara pada 15 Oktober 2025.
- Petugas menyamar sebagai pembeli dan menyepakati transaksi di sebuah pondok di Gampong Beurawang.
- Heri melarikan diri saat petugas tiba, meninggalkan dua bungkus sabu yang kemudian diamankan.
- Safnir, yang masih berada di lokasi, diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil Penyelidikan
- Berat netto sabu: 1.604 gram (1,6 kg), dikonfirmasi oleh Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
- Barang bukti termasuk satu unit telepon genggam.
- Safnir didakwa berdasarkan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas narkotika, serta upaya penegakan hukum di Aceh Utara.
