News
Pejabat Kemnaker Terima Rp4,4 Miliar dari Perusahaan Aceh untuk Sertifikat K3
3 jam yang lalu
Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga menerima setoran uang sebesar Rp4,4 miliar dari PT Delta Indonesia, sebuah perusahaan yang beroperasi di Aceh. Uang tersebut diduga diberikan untuk memperlancar proses penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pengakuan ini disampaikan oleh Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Deka mengungkapkan bahwa perusahaan harus membayar berbagai biaya, baik secara tunai maupun transfer, untuk mendapatkan dan memperbaharui Surat Keputusan Penunjukkan (SKP). Total setoran yang diakui Deka mencapai Rp4,475,600,000, yang dibayarkan melalui beberapa rekening bank. Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 dan melibatkan beberapa pejabat Kemnaker.
Detail Kasus
- Total Setoran: Deka mengaku telah menyetorkan Rp3.278.350.000 melalui rekening Bank Mandiri dan Rp1.197.250.000 melalui rekening BCA.
- Modus Operandi: Pejabat Kemnaker diduga meminta 'apresiasi atau biaya non teknis' sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat.
- Dakwaan: Jaksa menuduh terdakwa, termasuk Noel, menerima gratifikasi yang dianggap suap, dengan total uang yang diterima mencapai Rp6,5 miliar.
- Dampak: Praktik korupsi ini dapat menghambat pengembangan UMKM dan perusahaan lokal di Aceh yang membutuhkan sertifikat K3 untuk operasi mereka.
Implikasi Hukum
Noel dan komplotannya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menyebutkan bahwa Noel menerima 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler sebagai bagian dari gratifikasi. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerbitan sertifikat K3, terutama bagi perusahaan-perusahaan di Aceh yang bergantung pada sertifikat tersebut untuk operasi mereka.
