News
Samsat Nagan Raya Ajak Pemilik Kendaraan Non-BL Mutasi ke Pelat Aceh
20 Januari 2026 21:12
Samsat Nagan Raya memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 April 2026. Program ini bertujuan untuk mendorong pemilik kendaraan dengan pelat non-BL untuk segera mutasi ke pelat Aceh, sehingga pajak kendaraan dapat mengalir di Aceh dan digunakan untuk pembangunan daerah.
Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud, menyatakan bahwa masih banyak kendaraan pribadi dan perusahaan yang menggunakan pelat luar Aceh seperti BK, B, KT, BG, dan jenis lainnya. Hal ini menyebabkan pajak kendaraan yang seharusnya dibayarkan di Aceh, malah mengalir ke daerah lain.
Dampak Program Pemutihan Pajak
- Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga 30 April 2026 untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi pemilik kendaraan.
- Pajak kendaraan yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan Aceh, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pajak untuk Aceh, yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
- Samsat Nagan Raya telah mencatat 2.700 kendaraan yang mengurus pajak sejak November-Desember 2025, menunjukkan adanya minat dari masyarakat.
Ajakan untuk Mutasi Kendaraan
- Pemilik kendaraan dengan pelat non-BL diajak untuk segera mutasi ke pelat Aceh agar dapat memanfaatkan program pemutihan pajak.
- Perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit juga diharapkan untuk mendukung program ini dengan memutasi kendaraan mereka ke pelat Aceh.
- Dukungan dari Pemkab Nagan Raya diharapkan dapat memperlancar program pemutihan kendaraan motor, sehingga pajak kendaraan dapat masuk ke Pemerintah Aceh dan Pemkab.
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kesempatan bagi masyarakat Aceh untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan. Dengan memutasi kendaraan ke pelat Aceh, masyarakat dapat memastikan bahwa pajak yang mereka bayarkan akan digunakan untuk pembangunan Aceh, bukan daerah lain.
Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud, mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. "Pajak yang dibayar hanya tahun berjalan," ujar Daud, menegaskan bahwa program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memutasi kendaraan mereka ke pelat Aceh.
