Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pajak Alat Berat Nagan Raya Mulai 2026, Samsat Data Perusahaan Sawit dan Tambang

21 Januari 2026 09:18

Samsat Nagan Raya akan mulai mengenakan pajak alat berat pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan. Saat ini, Samsat sedang mendata jumlah alat berat yang digunakan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan tambang batubara di wilayah tersebut.

Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud, mengungkapkan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah melapor jumlah alat beratnya, tetapi perusahaan tambang batubara belum merespons meskipun sudah tiga kali disurati. Daud berharap dukungan dari pemerintah kabupaten untuk keberhasilan program ini.

Dampak dan Manfaat Pajak Alat Berat

  • Peningkatan Pendapatan Daerah: Pajak dari alat berat akan digunakan untuk pembangunan daerah.
  • Pemutihan Pajak Kendaraan: Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang diperpanjang hingga 30 April 2026.
  • Mutasi Pelat Kendaraan: Pemilik kendaraan dengan pelat non-Aceh diimbau untuk segera mutasi ke pelat BL agar pajak kendaraan masuk ke pendapatan Aceh.

Langkah Selanjutnya

  • Samsat Nagan Raya akan terus mengingatkan perusahaan tambang batubara untuk melapor jumlah alat beratnya.
  • Program pemutihan pajak kendaraan akan terus dipromosikan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
  • Pajak yang dibayar hanya untuk tahun berjalan, sehingga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

Sejak November-Desember 2025, terdapat 2.700 kendaraan yang mengurus pajak di Nagan Raya. Daud berharap jumlah ini akan terus meningkat dengan diperpanjangnya program pemutihan hingga 30 April 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pendapatan daerah dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Nagan Raya dan Aceh secara keseluruhan.

Catatan Penting: Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan melakukan mutasi pelat kendaraan agar pajak dapat masuk ke pendapatan daerah Aceh.

Pajak Alat Berat Nagan Raya Mulai 2026, Samsat Data Perusahaan Sawit dan Tambang
0123456789