Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Samsat Nagan Raya Ajak Warga Mutasi Pelat Luar Aceh ke BL Sebelum 30 April 2026

3 hari yang lalu

Samsat Nagan Raya kembali mengingatkan warga dan perusahaan untuk segera memutasi pelat kendaraan bermotor dari luar Aceh ke pelat BL sebelum batas pemutihan pajak pada 30 April 2026. Kebijakan ini juga mencakup kendaraan yang mati pajak, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memperbarui status pajak mereka tanpa denda.

Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud, menyatakan bahwa meskipun mutasi dari luar provinsi belum banyak terjadi tahun ini, namun banyak warga yang memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan selama bulan Ramadhan. Hal ini mungkin dipengaruhi oleh faktor ekonomi menjelang Lebaran Idul Fitri.

Detail Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan

  • Batas waktu pemutihan: 30 April 2026
  • Jenis kendaraan: Pribadi dan perusahaan
  • Pelat luar Aceh: BK, B, KT, dan lainnya
  • Kendaraan mati pajak: Dapat dimutasi tanpa denda

Manfaat Pemutihan Pajak

  • Hemat biaya: Tidak ada denda untuk kendaraan mati pajak
  • Kepatuhan hukum: Memastikan kendaraan terdaftar dengan benar
  • Dukungan ekonomi: Membantu warga dan perusahaan mengurangi beban finansial

Pemkab Nagan Raya juga telah menjadwalkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab setempat. Pembayaran ini direncanakan akan dilakukan pekan depan, setelah peraturan dan anggaran disusun.

Samsat Nagan Raya Ajak Warga Mutasi Pelat Luar Aceh ke BL Sebelum 30 April 2026